TEKNOLOGI PENDIDIKAN

TEKNOLOGI PENDIDIKAN DAN PENINGKATAN
PROFESI GURU



MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Teknologi Pendidikan
Dosen Pengampu : Drs. H. Fatah Syukur, NC, M. Ag










Disusun oleh:

KHOIROTUR ROUDLOH
(0 8 3 1 1 1 0 1 7)




FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2010
TEKNOLOGI PENDIDIKAN DAN PENINGKATAN
PROFESI GURU

I. PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan investasi yang paling utama bagi setiap bangsa, apalagi bagi bangsa yang sedang berkembang yang giat membangun negaranya. Mutu pendidikan banyak bergantung pada mutu guru dalam membimbing proses belajar mengajar. Dalam zaman kemajuan ilmu pengetahuan ini para ahli berusaha untuk meningkatkan mengajar itu sebagai suatu ilmu atau science.
Dengan metode mengajar yang ilmiah diharapkan proses belajar mengajar itu lebih terjamin keberhasilannya. Inilah yang sedang diusahakan oleh teknologi pendidikan. Dengan mempelajari teknologi pendidikan, guru akan mempunyai pegangan yang lebih mantap karena dengan mendalami teknologi pendidikan guru dapat meningkatkan profesinya sebagai guru. Dalam makalah ini akan diuraikan sedikit mengenai teknologi pendidikan dan peningkatan profesi guru.

II. RUMUSAN MASALAH
A. Pengertian teknologi pendidikan
B. Arti dari profesi beserta kriterianya
C. Upaya peningkatan profesi guru
D. Profesionalisme guru dan Undang-undang RI mengenai profesional guru dan dosen

III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Teknologi Pendidikan dan Hakekat Teknologi Pendidikan
Istilah teknologi terdiri dari kata technie dan logosi yang berasal dari bahasa yunani, techniei yang berarti seni, keahlian, atau sains, dan logosi yang berarti ilmu. Teknologi menurut Gaibraith dapat diartikan sebagai penerapan sistematis dari pengetahuan atau terorganisasikan dalam hal-hal yang praktis. Pengertian teknologi pendidikan sering mengandung konotasi penggunaan peralatan atau mesin yang rumit sebagai ciri utamanya. Konotasi itu tidak selamanya benar, karena teknologi pendidikan dapat berarti suatu pendekatan yang kritis, logis,sistematis dan ilmiah terhadap pendidikan. Dalam teknologi pendidikan bukanlah semata mementingkan alat teknologi komunikasi, akan tetapi yang lebih diutamakan adalah proses yang logis, sistematis dan ilmiah.
Istilah teknologi pendidikan atau teknologi pengajaran secara umum dapat diartikan sebagai penerapan teknologi, khususnya teknologi komunikasi, untuk kegiatan pendidikan atau pengajaran. Teknologi pendidikan dapat pula diartikan sebagai pendekatan yang logis, sistematis dan ilmiah dalam kegiatan pendidikan dan pengajaran.
Association For Educational Communication dan Technologi (1980) mendefinisikan teknologi pendidikan sebagai : Teknologi pendidikan adalah suatu proses kompleks yang terintegrasi meliputi manusia,prosedur,ide,peralatan dan organisasi untuk menganalisis masalah yang menyangkut semua aspek belajar, serta merancang, melaksanakan, menilai dan mengelola pemecahan masalah itu.
Dengan demikian secara umum teknologi pendidikan diartikan sebagai media yang lahir dari revolusi teknologi komunikasi yang dapat di gunakan untuk tujuan-tujuan pengajaran di samping guru, buku dan papan tulis. Teknologi pendidikan masyarakat prosedur,ide,peralatan dan organisasi yang dikaji secara sistematis, logis dan ilmiah. Pengertian ini mengandung asumsi bahwa sebenarnya media teknologi tertentu tidak secara khusus dibuat untuk teknologi pendidikan. Melainkan berupa media teknologi yang dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan pendidikan.
Pada buku fred percival dan henri Ellington yang berjudul Teknologi pendidikan adalah cara yang sistematisk dalam desain, penerapan dan evaluasi belajar atau mengajar secara keseluruhan untuk mencapai tujuan intruksional yana efektif berdasarkan pada penelitian belajar, komunikasi dan penggunaan secara kombinasi dari berbagai sumber manusia dan non manusia untuk memperoleh efektifitas pengajaran.

B. Arti dari Profesi Beserta Kriterianya
Rasulullah SAW pernah bersabda (dalam Assayuti, hal; 36) bahwa ”sesuatu pekerjaan yang diserahkan kepada seseorang bukan profesinya, maka tunggulah suatu kehancuran” (Rawahu Bukhari).
Kata profesi identik juga dengan kata keahlian, demikian juga Jarvis (1983) mengartikan seseorang yang melakukan tugas profesi juga sebagai seorang yang ahli (expert). Pada sisi lain profesi mempunyai pengertian seseorang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas.
Adapun pendapat dari Wolmer dan Mills (1966), Mc Cully (1969), dan Diana W. Kommers (dalam Sagala, 2000:195-196), mereka sama-sama mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain, dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah, gaji (payment).
Berbagai pengertian profesi di atas menimbulkan makna, bahwa profesi yang disandangi oleh tenaga kependidikan atau guru, adalah sesuatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian, dan ketelatenan untuk menciptakan anak memiliki perilaku sesuai yang diharapkan.
Pengertian profesi guru di atas dilihat dari usaha keras dan keahlian yang dimilikinya mereka wajar mendapatkan kompensasi yang adil berupa gaji dan tunjangan yang besar dan fasilitas yang memadai dibanding pegawai struktural, manakala dilihat dari berat ringan pekerjaan. Tugas guru sebagai pembimbing, pelatih, dan pengajar yang merupakan pekerjaan berat, mereka memeraskan otak, mental, dan fisik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Demikian juga mereka diberi kesempatan sebanyak mungkin mengembangkan diri dan jabatan, seperti mengikuti kursus, pelatihan, penataran, melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi dan biayanya dibantu oleh negara. Kemudian diberi kesempatan menduduki jabatan apa pun di negara ini sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Dalam arti kata profesi guru sama kedudukannya dengan profesi lainnya.
Menurut Rochman Nata Widjaja mengemukakan beberapa kriteria sebagai ciri suatu profesi:
a. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan yang bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu.
b. Ada organisasi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejajteraannya.
c. Ada etika dan kode etik yang mengatur prilaku para pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
d. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku.
e. Ada pengakuan masyarakat (profesional, penguasa dan awam) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.

C. Upaya Peningkatan Profesi Guru
Profesionalisasi berhubungan dengan profil guru, walaupun potret guru yang ideal memang sulit didapat namun kita boleh menerka profilnya. Guru idaman merupakan produk dari keseimbangan antara penguasaan aspek keguruan dan disiplin ilmu (dalam Mimbar Pendidikan IKIP Bandung, No. 3/September 1987:87). Keduanya tidak perlu dipertentangkan melainkan bagaimana guru tertempa kepribadiannya dan terasah aspek penguasaan materi. Kepribadian guru yang utuh dan berkualitas sangat penting karena dari sinilah muncul tanggung jawab profesional sekaligus menjadi inti kekuatan profesional dan kesiapan untuk selalu mengembangkan diri. Tugas guru adalah merangsang potensi peserta didik dan mengajarnya supaya belajar. Guru tidak membuat peserta didik pintar. Guru hanya memberikan peluang agar potensi itu ditemukan dan dikembangkan. Kejelian itulah yang merupakan ciri kepribadian profesional.
Sehubungan dengan hal di atas, maka upaya peningkatan profesi guru di Indonesia khususnya sekurang-kurangnya menghadapi dan memperhitungkan empat faktor, diantaranya yaitu:
1. Ketersediaan dan mutu calon guru
2. Pendidikan pra jabatan
3. Mekanisme pembinaan dalam jabatan
4. Peranan organisasi profesi.
Sebagai guru profesional, guru harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara terus menerus. Sasaran penyikapan itu meliputi penyikapan terhadap undang-undang, organisasi profesi, teman sejawat, peserta didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan.
Sebagai jabatan yang harus dapat menjawab tantangan perkenbangam masyarakat, jabatan guru harus selalu dikembangkan dan dimutakhirkan. Dalam bersikap guru harus selalu mengadakan pembaruan dengan tuntutan tugasnya.
Selain itu pengetahuan mengenai media juga menunjang pengembangan (peningkatan) profesi guru karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin mendorong upaya-upaya pembahasan dalam pemanfaatan hasil-hasil teknologi dalam proses belajar.
Para guru pun dituntut agar mampu menggunakan alat-alat yang dapat disediakan oleh sekolah, dan tidak tertutup kemungkinan bahwa alat-alat tersebut sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Guru sekurang-kurangnya dapat menggunakan alat yang murah dan efisien yang meskipun sederhana dan bersahaja tetapi merupakan keharusan dalam upaya mencapai tujuan pengajaran yang diharapkan. Di samping mampu menggunakan alat-alat yang tersedia, guru juga dituntut untuk dapat mengembangkan ketrampilan membuat media pembelajaran yang akan digunakannya apabila media tersebut belum tersedia. Untuk itu guru harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pembelajaran, yang meliputi:
a. Media sebagai alat komunikasi guna lebih mengefektifkan proses belajar mengajar
b. Fungsi media dalam rangka mencapai tujuan pendidikan
c. Seluk beluk proses mengajar
d. Hubungan antara metode mengajar dan media pendidikan
e. Nilai atau manfaat media pendidikan dalam pengajaran
f. Pemilihan dan penggunaan media pendidikan
g. Berbagai jenis alat dan teknik media pendidikan
h. Media pendidikan dalam setiap mata pelajaran
i. Usaha inovasi dalam media pendidikan.
Dengan demikian media merupakan salah satu bagian yang penting untuk menciptakan guru yang bermutu dalam proses belajar-mengajar.

D. Profesionalisme Guru dan Undang-undang RI Mengenai Profesional Guru dan Dosen
Untuk guru yang merupakan tenaga profesional di bidang pendidikan dalam kaitannya dengan accountability guru dituntut adanya kualifikasi kemampuan yang lebih mandiri.
Adapun 3 tingkatan kualifikasi profesional guru sebagai tenaga kerja profesional kependidikan, yaitu:
a. Tingkatan capable personal, yaitu guru diharapkan memiliki pengetahuan kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadahi sehingga mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif.
b. Tingkatan guru sebagi inovator, yaitu tenaga kependidikan yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi.
c. Tingkatan guru sebagai developer, yaitu guru harus memilki visi keguruan yang mantap dan luas.
Di dalam Undang-undang RI nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, disebutkan bahwa:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi
4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan penghidupan yang memerlukan keahlian,kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
5. Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah , atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
6. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru dan dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat- syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
8. Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
9. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal ditempat penugasan.
10. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
12. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
13. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
14. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendiddikan dasar, dan/atau pendididikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengemabangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan,
15. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
17. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
18. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
19. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
21. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidiakn nasional.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 3
(1) Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaiitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PROFESIONALITAS
Pasal 7
(1) Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
(2) Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
IV. ANALISIS
Teknologi pendidikan tidak hanya diartikan sebagai media saja akan tetapi teknologi pendidikan terdiri dari soft ware dan hard ware, untuk yang soft ware antara lain menganalisis dan mendesain urutan atau langkah-langkah belajar berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan metode penyajian yang serasi penilaian keberhasilannya ini terpacu pada programnya sedangkan untuk yang hard ware ini yang dimaksud adalah alat-alat nya seperti Radio, tv, komputer dsb yang hanya berfungsi sebagai alat pembantu. Untuk masa kemajuan pada sekarang ini dalam upaya peningkatan mutu guru agar dapat berkualitas maka guru dituntut untuk menggunakan teknologi pendidikan baik yang berupa hard ware ataupun soft ware jadi seorang guru hendaknya mampu mengakses(menguasai) teknologi semisal komputer sebagai alat pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa agar tidak terkesan jadul dan membosankan, untuk selain peralatan yang mendukung pada masa kemajuan ini program juga merupakan hal terpenting dalam menunjang pembelajaran untuk itu untuk saat ini guru menggunakan metode PAIKEM . Pada metode inilah teknologi berperan untuk sedikit menghibur siswa agar tidak cepat bosan.
Untuk masa sekarangpun telah diselenggarakan kualifikasi dan sertifikasi yang dimaksudkan agar guru menjadi lebih berkualitas,bermutu dan profesional serta mampu mengaplikasikan teknologi pendidikan kedalam pembelajaran
V. KESIMPULAN
 Jadi yang dimaksud dengan Teknologi Pendidikan adalah pengembangan, penerapan dan penilaian sistem-sistem, teknik dan alat bantu untuk memperbaiki dan meningkatkan proses belajar manusia..
 Yang dinamakan profesi yaitu seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berdasarkan intelektualitas. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW bahwa ”Sesuatu pekerjaan yang diserahkan kepada seseorang bukan profesinya, maka tunggulah suatu kehancuran”.
 Ada pula upaya peningkatan profesi guru di antaranya: ketersediaan dan mutu calon guru, pendidikan pra-jabatan, mekanisme pembinaan dalam jabatan. Selain itu media juga berperan penting dalam proses belajar-mengajar. Oleh karena itu seorang guru pun dituntut untuk mampu menggunakan media teknologi agar supaya menjadi guru yang bermutu (berkualitas).

VI. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat penulis sampaikan, pemakalah menyadari dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat pemakalah harapkan untuk pembuatan makalah berikutnya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca semuanya. Amiin.



DAFTAR PUSTAKA

A.M., Sadirman, Interaksi dan Motifasi Belajar Mengajar, Jakarta: Rajawali, 1990.
Arsyad, Azhar, Media Pembelajaran, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009
.
Danim,sudarwan, media komunikasi pendidikan ,Jakarta: Bumi Aksara,1995

Nurdin, Syafrudin, Guru Profesional & Implementasi Kurikulum, Jakarta: Ciputat Pers, 2002

Percival,fred dan Ellington,henri, Teknologi pendidikan, Jakarta: Erlangga , 1988

Syukur,fatah, teknologi pendidikan,Semarang: Rasail 2009
.
Yamin, Martinis, Profesionalisme Guru dan Implementasi KTSP, Jakarta: Giaung Persada Press, cet. V, 2008.

Http://www.dikti.go.id